Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Aturan Dan Syarat Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat ke MK

Jakarta - Aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batasan syarat usia bagi calon Anggota KPU dan Bawaslu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah calon Anggota KPU periode 2022-2027 Musa Darwin Pane. Selaku pemohon, Musa yang juga advokat melayangkan gugatan atas dua pasal yakni, Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b yang dianggap melanggar hak konstitusionalnya. "Kedua pasal tersebut mensyaratkan very little usia sekurang-kurangnya 40 tahun untuk menjadi anggota KPU mencederai asas persamaan di muka hukum,"kata kuasa hukum Pemohon, Sahat Maruli T. Situmeang dikutip pada site MK, Kamis (13/1). Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (12/1), Musa selaku pemohon perkara Nomor 1/PUU-XX/ 2022 mempersoalkan Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur batas usia peserta seleksi KPU RI dan Bawaslu RI sekurang-kurangnya 35 tahun untuk KPU dan/atau