Aturan Dan Syarat Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat ke MK

Jakarta - Aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batasan syarat usia bagi calon Anggota KPU dan Bawaslu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah calon Anggota KPU periode 2022-2027 Musa Darwin Pane.

Selaku pemohon, Musa yang juga advokat melayangkan gugatan atas dua pasal yakni, Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b yang dianggap melanggar hak konstitusionalnya.

"Kedua pasal tersebut mensyaratkan very little usia sekurang-kurangnya 40 tahun untuk menjadi anggota KPU mencederai asas persamaan di muka hukum,"kata kuasa hukum Pemohon, Sahat Maruli T. Situmeang dikutip pada site MK, Kamis (13/1).

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (12/1), Musa selaku pemohon perkara Nomor 1/PUU-XX/ 2022 mempersoalkan Pasal 11 huruf b dan Pasal 85 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur batas usia peserta seleksi KPU RI dan Bawaslu RI sekurang-kurangnya 35 tahun untuk KPU dan/atau Bawaslu di tingkat pusat.

"Sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 tahun. Oleh karena itu, ketentuan pasal tersebut bersifat diskriminatif,"tegas Sahat kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Musa merasa haknya terganggu dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusus Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b.

Di sisi lain, Andreas Situmeang, kuasa hukum pemohon lainnya menilai Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu diskriminatif serta menghalangi hak asasi pemohon.

Sebab, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum terhadap pemohon sebagai akademisi dan profesional berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi anggota komisioner KPU dan Bawaslu.

Padahal, kata Andreas, mengenai batas umur 35 tahun untuk menjadi bakal calon anggota KPU, Bawaslu sudah pernah diuji berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Maret 2017 yang secara pokok umur sekurang-kurangnya 35 tahun untuk menjadi KPU dan/atau Bawaslu tersebut konstitusional.

"Namun, pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR mengubahnya menjadi 40 tahun dalam UU Pemilu,"ujar Andreas

Sehingga dalam petitumnya, pemohon meminta untuk menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

'pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota'.

Sebagaimana, frasa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945.

Terhadap dalil-dalil pemohon, Ketua Panel Saldi Isra meminta pemohon mencantumkan UU Mahkamah Konstitusi yang terbaru karena dalam permohonan di bagian Kewenangan Mahkamah, Pemohon mencantumkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Saldi juga menyarankan pemohon lebih menjelaskan dan menguraikan kerugian hak konstitusional pemohon dalam isi pokok gugatan perihal Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu.

"Saudara jelaskan kerugian hak konstitusional, menunjuk pasal dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945 yang hak-hak konstitusional saudara itu dirugikan dengan berlakunya norma a quo, menjelaskan kerugian hak konstitusional saudara dengan menggunakan pengalaman saudara pernah ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan jadi anggota KPU,"ujar Saldi.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menasihati pemohon terkait petitum. "Yang ini sepantasnya, Saudara ingin dimaknai semuanya diturunkan 5 tahun mengenai batas usia minimal menjadi anggota KPU.

Misalnya dalam Pasal 117 itu yang 40 tahun jadi 35 tahun, Nah, hal itu perlu jelaskan alasan-alasannya. Tidak sekadar meminta turun batas usia. Berikan uraian alasannya, supaya itu tergambar dalam Posita Saudara,"ucap Wahiduddin.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyoroti kedudukan hukum pemohon untuk dapat ditegaskan keterwakilan pemohon serta kerugiannya yang dialaminya.

"Apakah kemasyarakatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Nah di situ kerugian konstitusionalnya yang mana? Jadi itu nanti yang harus diuraikan,"kata Manahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelesan MUI Soal Ustaz yang Memasuki Gereja

Wakil MPR Hidayat Nur Wahid: Jika MPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Usulkan Amandemen UUD 1945

Tanggapan Ketua DPP PKS Mardani Ali Mengenai PAN Bergabung ke Pemerintah : Semakin Besar Kekuasaan, Semakin Besar Penyimpangan