Aturan Dan Syarat Batas Usia Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digugat ke MK
Jakarta - Aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu) terkait batasan syarat usia bagi calon Anggota KPU dan Bawaslu
digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah calon Anggota
KPU periode 2022-2027 Musa Darwin Pane.
Selaku pemohon, Musa yang juga advokat melayangkan gugatan atas dua
pasal yakni, Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
yang dianggap melanggar hak konstitusionalnya.
"Kedua pasal tersebut mensyaratkan very little usia sekurang-kurangnya
40 tahun untuk menjadi anggota KPU mencederai asas persamaan di muka
hukum,"kata kuasa hukum Pemohon, Sahat Maruli T. Situmeang dikutip pada
site MK, Kamis (13/1).
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (12/1), Musa selaku pemohon
perkara Nomor 1/PUU-XX/ 2022 mempersoalkan Pasal 11 huruf b dan Pasal 85
huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur batas usia
peserta seleksi KPU RI dan Bawaslu RI sekurang-kurangnya 35 tahun untuk
KPU dan/atau Bawaslu di tingkat pusat.
"Sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30
tahun. Oleh karena itu, ketentuan pasal tersebut bersifat
diskriminatif,"tegas Sahat kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Hakim
Konstitusi Saldi Isra.
Musa merasa haknya terganggu dengan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusus Pasal 21
ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b.
Di sisi lain, Andreas Situmeang, kuasa hukum pemohon lainnya menilai
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b UU
Pemilu diskriminatif serta menghalangi hak asasi pemohon.
Sebab, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum terhadap
pemohon sebagai akademisi dan profesional berumur di bawah 40 tahun
untuk menjadi anggota komisioner KPU dan Bawaslu.
Padahal, kata Andreas, mengenai batas umur 35 tahun untuk menjadi bakal
calon anggota KPU, Bawaslu sudah pernah diuji berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Maret 2017 yang
secara pokok umur sekurang-kurangnya 35 tahun untuk menjadi KPU dan/atau
Bawaslu tersebut konstitusional.
"Namun, pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR mengubahnya menjadi 40 tahun dalam UU Pemilu,"ujar Andreas
Sehingga dalam petitumnya, pemohon meminta untuk menyatakan Pasal 21
ayat (1) huruf b UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai
'pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun untuk calon
anggota KPU, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU
provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU
kabupaten/kota'.
Sebagaimana, frasa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon
anggota KPU provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon
anggota KPU kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Indonesia Tahun 1945.
Terhadap dalil-dalil pemohon, Ketua Panel Saldi Isra meminta pemohon
mencantumkan UU Mahkamah Konstitusi yang terbaru karena dalam permohonan
di bagian Kewenangan Mahkamah, Pemohon mencantumkan UU No. 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Saldi juga menyarankan pemohon lebih menjelaskan dan
menguraikan kerugian hak konstitusional pemohon dalam isi pokok gugatan
perihal Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu.
"Saudara jelaskan kerugian hak konstitusional, menunjuk pasal dalam
Undang- Undang Dasar Tahun 1945 yang hak-hak konstitusional saudara itu
dirugikan dengan berlakunya norma a quo, menjelaskan kerugian hak
konstitusional saudara dengan menggunakan pengalaman saudara pernah
ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan jadi anggota
KPU,"ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menasihati pemohon terkait petitum.
"Yang ini sepantasnya, Saudara ingin dimaknai semuanya diturunkan 5
tahun mengenai batas usia minimal menjadi anggota KPU.
Misalnya dalam
Pasal 117 itu yang 40 tahun jadi 35 tahun, Nah, hal itu perlu jelaskan
alasan-alasannya. Tidak sekadar meminta turun batas usia. Berikan uraian
alasannya, supaya itu tergambar dalam Posita Saudara,"ucap Wahiduddin.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyoroti kedudukan
hukum pemohon untuk dapat ditegaskan keterwakilan pemohon serta
kerugiannya yang dialaminya.
"Apakah kemasyarakatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Nah di situ
kerugian konstitusionalnya yang mana? Jadi itu nanti yang harus
diuraikan,"kata Manahan.
Komentar
Posting Komentar