Wakil MPR Hidayat Nur Wahid: Jika MPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Usulkan Amandemen UUD 1945
Jakarta - Politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan,
pimpinan MPR tidak memiliki wewenang mengusulkan amandemen UUD 1945. Ia mengingatkan, amandemen merupakan hak setiap anggota MPR.
"Pimpinan MPR tidak berencana untuk melakukan amandemem, karena
amandemen bukan domainnya pimpinan MPR. Amandemen itu domainnya anggota
MPR mengusulkan perubahan,"kata Hidayat dalam diskusi bold, Sabtu
(11/9/2021).
Dia percaya bahwa ketentuan itu sangat dipahami Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. "Saya yakin Pak Bamsoet sangat paham pimpinan MPR tidak punya kewenang
konstitusional untuk usulkan perubahan UUD,"ungkap Hidayat.
Belum Ada Usulan
Hidayat menyebut sampai saat ini, tidak ada usulan dan pergerakan pembahasan perubahan UUD di MPR. Ia mengklaim yang meramaikan isu amandemen dan perpanjangan masa jabatan presiden justru pihak di luar MPR."Dari atmosfer di MPR sendiri saya tidak mendengar ada yang mengusulkan perubahan UUD, apalagi usulan secara formal belum ada yang mengsulkan. Yang ngencangin yang ramai-ramai itu di luar MPR, dari publik dan media,"kata Hidayat.
Komentar
Posting Komentar