Jokowi Memerintahkan Menkominfo, Kementrian, Lembaga Dan DPR Tuntaskan RUU PDP

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jokowi mengatakan, perlindungan menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

"Perlindungan information pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM,"ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara International Conference On Islam AND Human Rights (ICIHR) 2021, Jumat (10/12).

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk menuntaskan RUU PDP yang tengah dibahas si DPR RI. Saat ini, RUU tersebut kembali diperpanjang pembahasannya.

"Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta Kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR,"ujar Jokowi

RUU Perlindungan Information Pribadi diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Serta memberikan kepastian keamanan berusaha di sektor digital. "Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,"ujar Jokowi.

Sebelumnya, penambasan RUU PDP mengalami kebuntuan. DPR dan pemerintah tidak sepakat mengenai lembaga pengawas. Belakangan disebut sudah ada titik temu, tetapi penyelesaian RUU PDP belum dilanjutkan. Dalam rapat paripurna Selasa (7/12), RUU PDP menjadi salah satu RUU yang pembahasannya diperpanjang kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelesan MUI Soal Ustaz yang Memasuki Gereja

Wakil MPR Hidayat Nur Wahid: Jika MPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Usulkan Amandemen UUD 1945

Tanggapan Ketua DPP PKS Mardani Ali Mengenai PAN Bergabung ke Pemerintah : Semakin Besar Kekuasaan, Semakin Besar Penyimpangan