Jokowi Memerintahkan Menkominfo, Kementrian, Lembaga Dan DPR Tuntaskan RUU PDP
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap penyelesaian
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jokowi
mengatakan, perlindungan menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak asasi
manusia.
"Perlindungan information pribadi juga menjadi perhatian serius
pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM,"ujar
Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara International Conference On
Islam AND Human Rights (ICIHR) 2021, Jumat (10/12).
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk
menuntaskan RUU PDP yang tengah dibahas si DPR RI. Saat ini, RUU
tersebut kembali diperpanjang pembahasannya.
"Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta Kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR,"ujar Jokowi
RUU Perlindungan Information Pribadi diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Serta memberikan kepastian keamanan berusaha di sektor digital. "Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,"ujar Jokowi.
Sebelumnya, penambasan RUU PDP mengalami kebuntuan. DPR dan pemerintah tidak sepakat mengenai lembaga pengawas. Belakangan disebut sudah ada titik temu, tetapi penyelesaian RUU PDP belum dilanjutkan. Dalam rapat paripurna Selasa (7/12), RUU PDP menjadi salah satu RUU yang pembahasannya diperpanjang kembali.
Komentar
Posting Komentar