Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Terkait Isu Reshuffle Kabinet Terkait PAN Bergabung, Jubir Presiden Angkat Bicara

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi merapat ke koalisi pemerintahan Jokowi. Kehadiran PAN dalam pertemuan Jokowi dengan petinggi partai koalisi menjadi tonggak awal berubahnya haluan partai yang didirikan Amien Rais tersebut. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan membeberkan apakah dengan merapatnya PAN ke gerbong koalisi akan merombak kursi kabinet Indonesia Maju. Dia menjelaskan saat ini Jokowi tengah fokus menyelesaikan masalah dalam penanganan Covid-19. "Apakah ini akan bermakna reshuffle? saya hanya mengatakan Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa persoalan hari ini adalah menyelesaikan pandemi Covid-19. Jadi Presiden bersama seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk menyelesaikan pandemi Covid-19,"kata Fadjroel dalam diskusi online, Sabtu( 28/8/2021). Dia juga menjelaskan terkait reshuffle adalah hak prerogatif Jokowi. Dia mengklaim hanya bisa menjelaskan perombakan kabinet setelah Jokowi berbicara terlebih dahulu. &

Tanggapan Ketua DPP PKS Mardani Ali Mengenai PAN Bergabung ke Pemerintah : Semakin Besar Kekuasaan, Semakin Besar Penyimpangan

Jakarta -  Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan kekuasaan cenderung menyimpang. Hal itu menanggapi bergabungnya PAN dengan koalisi pendukung Presiden Joko Widodo. Namun, Mardani menghormati keputusan FRYING PAN sebagai strategi masing-masing partai. "Perkara PAN gabung koalisi itu hak partai politik tentu masing-masing punya strategi," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (26/8). "PKS merasa bahwa power tend to corrupt kekuasaan cenderung menyimpang, absolute power corrupt definitely, semakin besar kekuasaan semakin besar penyimpangannya," tegasnya. PKS menilai oposisi merupakan pilihan rasional, etis dan logis. Mardani mengatakan, PKS sebagai oposisi akan bersama rakyat mengontrol kebijakan pemerintah. "Karena oposisi adalah pilihan yang rasional etis dan logis. PKS Insya Allah ingin bersama rakyat melayani rakyat dengan mengontrol kebijakan pemerintah secara kritis dan konstruktif. Insya Allah semuanya untuk membangun negeri," kata Mardani. Sebelum

PKS Berharap Dalam Pembangunan Negeri Tidak Menghilangkan Nilai Agama

Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, berharap peran agama tidak dihilangkan dalam proses pembangunan di negeri ini. Menurutnya, jika peran agama dihilangkan maka mengkhianati perjuangan pendiri bangsa dan mengabaikan visi Ketuhanan. "Jika ada kebijakan yang berusaha memarjinalkan atau bahkan bercita-cita menghilangkan peran agama dalam proses pembangunan di negeri ini maka itu adalah tindakan yang mengkhianati perjuangan pendiri bangsa dan mengabaikan visi ketuhanan,"ujarnya dalam pidato kebangsaan di HUT ke-50 CSIS, Jumat (20/8). Syaikhu menyebut, bila peran agama dihilangkan maka harus dikoreksi dan diluruskan kembali. Kata dia, visi Ketuhanan adalah bukti nyata bahwa kepemimpinan bangsa harus dimulai dengan semangat yang harus dihormati dan memuliakan ajaran dan nilai-nilai agama. "Insinyur Soekarno, Doktor Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Haji Agus Salim, Panglima Besar Jenderal Soedirman, Kyai Haji Wahid Hasyim, Ki Bag

Habib Rizieq Batal Bebas, Politikus HNW Mengkritik Sang Hakim

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menahan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor. Menurut dia, seharusnya hakim bisa memilih opsi untuk tak melakukan penahanan, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) pilihan itu bisa diambil oleh hakim. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi: dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa. "Hakim harus menjelaskan