Habib Rizieq Batal Bebas, Politikus HNW Mengkritik Sang Hakim
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta yang kembali menahan mantan pimpinan Front Pembela
Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS
UMMI Bogor.
Menurut dia, seharusnya hakim bisa memilih opsi untuk tak melakukan
penahanan, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)
pilihan itu bisa diambil oleh hakim.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, hakim Pengadilan Tinggi berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan
kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang
berbunyi: dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding
dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk
menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena
wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan
terhadap Habib Rizieq. Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq
pemeriksaan banding akan terganggu?. Tentu tidak. Karena selama ini,
Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan
hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif," kata
pria yang karib disapa HNW itu seperti dikutip dari laman mpr.go.id,
Selasa (10/8/2021).
Politikus PKS ini meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku
adil dalam memeriksa kasus ini. Terlebih, masyarakat juga sudah
mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan
masyarakat.
"Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik
kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses
secara pidana," ujarnya.
Selain itu, kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan anak
Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak
ditegakkan setara. Padahal ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah
membuat nama baik Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri
tercoreng.
"Tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak
Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh
negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4
tahun penjara hanya karena mengatakan "kondisinya sehat" dan tidak
menghebohkan apalagi merugikan siapapun," kata dia.
Selain itu, ia mengajak para hakim untuk hijrah, berpihak kepada
keadilan yang substansial. Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik
Indonesia banyak narapidana akan mendapatkan remisi.
"Koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di
Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak
merugikan negara, malah ditahan lagi," katanya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab, batal bebas dari rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan, Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang memperkuat hukuman Rizieq selama 8 bulan penjara.
Ichwan menambahkan, penahanan Rizieq Shihab harus diperpanjang lantaran
masih ada perkara kasus hasil swab examination di RS UMMI Bogor, yang
saat ini masih dalam tahap memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan
tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari lagi ke depan terhadap
perkara RS UMMI," ucap Ichwan.
Komentar
Posting Komentar