Anggota Komisi 2 DPR: KIta Harapkan Jangan Seret TNI/Polri Karena Itu Jabatan Politis Bukan Karier
Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah untuk
memikirkan ulang wacana penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat (Pj)
kepala daerah untuk menggantikan pejabat yang habis masa jabatan pada
2022 dan 2023.
"Kita harapkan jangan diseret TNI/Polri untuk mengisi kekosongan
jabatan. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karier. Kenapa
terjadi reformasi? Salah satunya karenanya dwifungsi ABRI karena zaman
Orba pemerintah menerapkan dwifungsi ABRI,"kata Guspardi saat
dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Guspadi meminta semua pihak mengambil pelajaran dari reformasi. Dia
menegaskan masih banyak aparatur sipil negara (ASN) setingkat Dirjen di
berbagai Kementerian yang bisa mengisi kursi kepala daerah.
"ASN kan banyak Dirjen di Kemendagri. Kalau seandainya tidak memenubi
jumlahnya baru masuk ke Kementerian lain, kenapa jadi TNI/Porli di mana
ranahnya itu? Nah kalau Dirjen itu kan jabatan karier, sedangkan Pj itu
jabatan politis, dalam UU diatur kalau gubernur masa jabatan habis maka
pltnya eselon I di Kementerian,"ucap dia.
Oleh karena itu ia menilai tak ada alasan kekurangan Dirjen untuk mengisi kursi Pj Gubernur. "Jadi sebetulnya tidak kekurangan, jadi bisa dari KemnePANRB kan banyak Kementerian yang ada,"katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjaga citra Presiden Joko Widodo
dengan tidak meninggalkan kesan buruk di akhir masa tugasnya.
"Jangan merusak juga citra presiden, karena nanti ada anggapam presiden
menarik TNI/Polri untuk berpolitik. Kan Pj itu kan ada Pilkada dia akan
diseret Parpol. Jangan dikorban dan jangan diseret TNI/Polri,"tegasnya.
"Presiden Jokowi bisaabuktikan di akhiri masa jabatannya.Jadikan
sejarah master berharaga dan jadikan legacy Jokowi untuk akhir masa
jabatan presiden dengan apresiasi,"pungkasnya.
Tiga Perwira TNI-Polri Isi Jabatan Pj Kepala Daerah
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.
Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
Komentar
Posting Komentar