KPU Meminta Pemilu Dipercepat, DPR Akan Membahasnya Pada Tanggal 16 September Nanti

Jakarta - Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan pihaknya telah mengusulkan agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari 2021. Ilham berharap, Komisi II segera menetapkan hari-H pemungutan suara, mengingat banyak hal yang harus dipersiapkan KPU sejak jauh hari.

"Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat, karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/9/2021).

Ilham menyebut KPU juga harus segera menyusun peraturan KPU (PKPU) untuk information pemilu 2024. "Kita start persiapan pada bulan Januari (2022) Persiapan PKPU kita. Bicara PKPU kita tentu harus lapor ke komisi II,"katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli menyatakan, paparan KPU hari ini akan dibahas pada rapat kerja DPR RI 16 September nanti, sekaligus mengambil keputusan kapan hari-H pemungutan suara.

"Rapat ini saya diskors dan akan dilanjutkan nanti tanggal 16 September untuk membahas lebih lanjut lagi dan kemudian kita ambil keputusan,"pungkasnya. 

Adapun Saat ini, tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang dipaparkan KPU yakni:

  • Verifikasi kepengurusan parpol penelitian dan perbaikan 30 hari
  • Durasi verifikasi faktual parpol provinsi, kabupaten, kota, selama 53 hari
  • Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari
  • Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari
  • Kampanye Pilpres 120 hari
  • Kampanye Pilkada 60 hari
  • Masa kerja PPK, PPS, untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada
  • urasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari.
  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Jokowi Memerintahkan Menkominfo, Kementrian, Lembaga Dan DPR Tuntaskan RUU PDP

    PPP Dukung Presidential Threshold Tetap 20% Persen

    Penjelesan MUI Soal Ustaz yang Memasuki Gereja