Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Masuki Tahap Wawancara Dan Tes Kesehatan
Jakarta - Setelah melewati tahap tes administrasi, seleksi tertulis dan penulisan
makalah, serta tes psikologi, bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki tahap tes wawancara
dan tes kesehatan.
Guna kelancaran tahapan tersebut, Tim Seleksi (Timsel) menggelar
sosialisasi teknis tes kesehatan dan tes wawancara secara digital, Jumat
(24/12/2021). Sosialisasi itu dihadiri oleh para peserta calon anggota
KPU dan Bawaslu yang melaju pada tahap selanjutnya.
"Kita akan mulai melakukan wawancara continuous dari tanggal 26 sampai
dengan tanggal 30 (Desember). Tapi untuk masing-masing Bapak dan Ibu
(peserta bakal calon) tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing,"kata
anggota Timsel Betti Alisjahbana dalam keterangannya.
Sebagaimana telah dijadwalkan, tes wawancara dilaksanakan pada Minggu
hingga Kamis, tanggal 26-30 Desember 2021, di Ruang Sasana Bhakti Praja
Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Sementara untuk tes kesehatan dilaksanakan pada Senin-Kamis, tanggal
27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
Aturan Lainnya
Untuk tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan, peserta
diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB. Peserta juga
wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR;
menerapkan protokol kesehatan; berpakaian secara sopan; dan mengikuti
pengarahan yang ditetapkan panitia.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil
tes swab antigen atau tes PCR, berlaku ketentuan tes wawancara
dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan digeser menjadi
Senin-Selasa, tanggal 3-4 Januari 2022.
Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta dilarang membawa buku atau
catatan ketika paparan untuk tes wawancara; membawa kamera; melakukan
dokumentasi gambar atau video; mengaktifkan telepon genggam; membawa
senjata api; keluar ruangan dan meninggalkan kursi tempat ujian kecuali
memperoleh izin panitia; dan merokok.
"Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta
yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan Tes Wawancara dan
Tes Kesehatan dinyatakan gugur,"terang Betti.
Komentar
Posting Komentar