Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Masuki Tahap Wawancara Dan Tes Kesehatan

Jakarta - Setelah melewati tahap tes administrasi, seleksi tertulis dan penulisan makalah, serta tes psikologi, bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki tahap tes wawancara dan tes kesehatan.

Guna kelancaran tahapan tersebut, Tim Seleksi (Timsel) menggelar sosialisasi teknis tes kesehatan dan tes wawancara secara digital, Jumat (24/12/2021). Sosialisasi itu dihadiri oleh para peserta calon anggota KPU dan Bawaslu yang melaju pada tahap selanjutnya.

"Kita akan mulai melakukan wawancara continuous dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 30 (Desember). Tapi untuk masing-masing Bapak dan Ibu (peserta bakal calon) tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing,"kata anggota Timsel Betti Alisjahbana dalam keterangannya.

Sebagaimana telah dijadwalkan, tes wawancara dilaksanakan pada Minggu hingga Kamis, tanggal 26-30 Desember 2021, di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Sementara untuk tes kesehatan dilaksanakan pada Senin-Kamis, tanggal 27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.

Aturan Lainnya

Untuk tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan, peserta diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB. Peserta juga wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR; menerapkan protokol kesehatan; berpakaian secara sopan; dan mengikuti pengarahan yang ditetapkan panitia.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab antigen atau tes PCR, berlaku ketentuan tes wawancara dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan digeser menjadi Senin-Selasa, tanggal 3-4 Januari 2022.

Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan ketika paparan untuk tes wawancara; membawa kamera; melakukan dokumentasi gambar atau video; mengaktifkan telepon genggam; membawa senjata api; keluar ruangan dan meninggalkan kursi tempat ujian kecuali memperoleh izin panitia; dan merokok.

"Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan Tes Wawancara dan Tes Kesehatan dinyatakan gugur,"terang Betti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelesan MUI Soal Ustaz yang Memasuki Gereja

Wakil MPR Hidayat Nur Wahid: Jika MPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Usulkan Amandemen UUD 1945

Tanggapan Ketua DPP PKS Mardani Ali Mengenai PAN Bergabung ke Pemerintah : Semakin Besar Kekuasaan, Semakin Besar Penyimpangan